Struktur Organisasi

LSP dipersiapkan pembentukannya oleh Kepala SMK NU Maarif Kudus yang mempunyai komitmen membangun dan memelihara kompetensi tenaga kerjanya secara mandiri. Pembentukan LSP -P1 SMK NU Maarif Kudus dibuktikan dengan surat keputusan Kepala SMK NU Maarif Kudus untuk pembentukan LSP-P1 SMK NU Maarif Kudus. Organisasi LSP -P1 SMK NU Maarif Kudus terdiri atas dewan pengarah LSP, ketua LSP, Bagian Teknis Sertikasi, Bagian Administrasi, Bagian TUK dan Bagian Manajemen Mutu.

Rincian Tugas Personil

DEWAN PENGARAH

1. Mengkordinir dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan LSP

2. Mengambil kebijakan agar LSP dapat berjalan dengan baik

3. Menetapkan Visi, Misi dan Tujuan LSP

4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP

5. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan

6. Memobilisasi sumber daya

KETUA LSP

1. Membagi tugas personil LSP

2. Melakukan Evaluasi secara berkala terhadap kegiatan LSP

3. Membuat Program kerja dan  jadwal kegiatan LSP

4. Melakukan kerjasama dengan pihak lain demi kemajuan LSP

5. Melaporkan kegiatan LSP kepada dewan pengarah  baik lisan maupun tulisan

6. Menyiapkan rencana program dan anggaran BAGIAN

ADMINISTRASI

1. Memfasilitasi unsur – unsure LSP guna terselenggaraannya program sertikasi profesi

2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP

3. Mengarsifkan hasil uji kompetensi

4. Mengadministrasikan hasil uji kompetensi

5. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP kepada BNSP BAGIAN

MANAJEMEN MUTU

1. Mengembangkan, menerapkan Sistem Manajemen Mutu LSP

2. Memelihara berlangsungnya system manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu

3. Melakukan audit internal dan mengkaji ulang manajemen

4. Mengkordinasikan pelaksanaan audit eksternal

BAGIAN  SERTIFIKASI

1. Memfasilitasi penyusunan skema sertikasi

2. Menyiapkan perangkat asesmen

3. Melaksanakan kegiatan asesmen awal

4. Melaksanakan pemeliharaan kompetensi melalui  surveilen dan asesmen ulang

5. Melaksanakan verikasi dan penetapan TUK 1/18/2020 STRUKTUR ORGANISASI

6. Melakukan rekrutmen asesor  kompetensi  serta pemeliharaan kompetensinya.

BAGIAN TUK

1. Mempersiapkan Tempat Uji Kompetensi

2. Memverikasi Tempat Uji Kompetensi