TENTANG LSP
Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK NU Maarif Kudus yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK NU Maarif Kudus mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi,
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LSP SMK NU Maarif Kudus mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja
Mendaftar Secara Online
Formulir pengisian biodata registrasi disertai bukti lengkap secara online (Langsung mengisi di website ini).
Mendaftar Secara Offline
Formulir pengisian biodata registrasi disertai bukti lengkap secara offline (Datang langsung ke kantor sambil membawa hasil print out formulir).
SASARAN MUTU
- Memelihara sertifikat lisensi dari BNSP
- Menyerahkan sertifikat paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan uji sertifikasi
- Menambah asesor kompetensi 2 orang per tahun
KEBIJAKAN MUTU
LSP SMKĀ NU Ma’arif KudusĀ bertekad dapat mensertifikasi semua siswa sehingga menjadi tenaga kerja yang berkualifikasi sebagai berikut :
- Standart mutu ASEAN
- Memelihara sertifikat kompetensi keahliannya
- Kompeten dan konsisten dalam bekerja
- Sikap disiplin dan budi pekerti luhur
- Aktif, kreatif dan inovatif
- Terampil menggunakan teknologi
- Unggul dalam prestasi